PORNO
Oleh:Kasra Scorpi
Kasus video porno melibatkan artis Ariel Peterpan,Luna Maya dan Cut Tari menjadi heboh nasional,mengalahkan heboh kasus Bank Century, Makelar Kasus maupun kasus pengemplangan pajak oleh Gayus Cs. Malah presiden SBY sendiri ikut nimbrung berbicara soal kasus Ariel.
Sementara Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi hanya saja lawan mainnya Luna Maya dan Cut Tari belum ada kejelasan. Ariel dijerat dengan sejumlah undang-undang salah satunya UU Pornografi no 44 yang diundangkan 26 November 2008.
Namun Permadi salah seorang mantan anggota DPR RI yang terlibat dalam penyusunan UU Pornografi dalam sebuah debat di televisi menyatakan bahwa undang-undang tersebut dibuat dengan kemunafikan. “Bagaimana anggota dewan membuat undang-undang pornografi kalau di hp-nya banyak video porno” kata Permadi.
Tak sekedar itu, anggota DPR sendiri serta bupati nyata-nyata pernah terlibat video porno tapi tidak diapa-apakan, sehingga proses terhadap Ariel menurut Permadi tidak adil.
“UU Pornografi dibuat dengan kemunafikan” sebuah pernyataan paranormal Permadi yang menarik. Seorang teman Saya mengatakan memang pernah punya pengalaman mengenai kemunafikan seorang tokoh terhadap pornografi.
Ceritanya begini, dulu jauh hari sebelum UU porngrafi dibuat sudah beredar video porno pada tempat-tempat rental VCD. Kebetulan suatu ketika teman saya itu dengan beberapa orang teman lainnya memutar kaset video porno di sebuah tempat, tak lama kemudian nyelonong seorang tokoh masyarakat bertitel Haji, Datuak dan anggota DPRD. Ketika baru menyaksikan video itu,sang tokoh geleng-geleng kepala sembari mengeluarkan kata-kata kutukan diberengi dengan ayat suci dan hadis. “ Inilah yang merusak generasi muda, video ini harus dilarang pengedarnya harus ditindak tegas” katanya.
Eh, tahu-tahu setelah video usai diputar sang tokoh mengatakan,” pinjam 2 malamlah, masih ada ndak yang lebih bagus”. Munafik!
Juga saya dengar cerita dari seorang pengacara dalam sebuah seminar. Katanya, seorang hakim pernah menghukum salah seorang pengedar VCD porno sekian bulan penjara dan barang bukti dimusnahkan. Tetapi baru saja si hakim ketok palu membuat putusan, masih diruang siding, masih pakai toga hakim, sambil melongok ke barang bukti dalam sebuah kardus, hakim memerintahkan paniteranya, “tolong sisakan untuk bapak 3 buah yang bagus ya” pinta sang hakim. Munafik!
Lain lagi cerita seorang kolomnis media massa tentang seorang kiay yang menonton goyang ngebor Inul Darstita yang juga digugat sebagai pornografi. Cerita kolomnis itu, ketika menonton goyangan Inul, kutukan demi kutukan berhamburan dari mulutnya, tetapi kepala dan kakinya goyang-goyang asyik menyaksikan goyangan Inul pertanda dia sangat menikmatinya. Munafik!
Sementara dalam keseharian kita toh amat sering mendengar gonjang-ganjing tentang orang-orang panutan yang suka berselingkuh dan main porno di hotel-hotel mewah.
Memang pornografi secara agama dan kebudayaan sangat dilarang, jangankan menayangkannya dalam bentuk gambar mengucapkan kata-kata porno saja atau dalam istilah orang Minang “bacaruik” sangat tidak etis.
Tetapi yang menjadi soal kita memberantas pornografi masih secara “munafik”, lain dimulut lain dihati, walaupun mengutuk tetapi membutuhkan. Apakah bisa!***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar