Kasra Media, Juni
Kebodohan dan kebobrokan penyelenggara negara di bidang hukum semakin terlihat jelas. Bagaimana kita bisa menyelenggarakan negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan seperti yang tertuang dalam UUD 1945 kalau penmyelenggara hukum saja "bodoh".
Sebagai bukti telah berkali-kali pemerintah melakukan kebijakan tak berdasarkan hukum. Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dulu telah mempermalukan mantan jaksa agung Hendarman Supanji, kini dia mempermalukan lagi jaksa agung dan menteri hukum dan hak azazi manusia yang mencekalnya berdasarkan hukum yang telah mati. Ini beritanya..
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar jangan mengubah Surat Keputusan pencekalan dirinya yang nyata-nyata salah dan melawan hukum untuk menyesuaikannya dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan itu justru akan menjatuhkan citra Kejagung karena menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum. "Kalau suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut SK itu seenaknya. Domain pencabutan kini sudah berada di tangan pengadilan," tegas Yusril.
"Nanti pengadilan yang akan memutuskan SK tersebut harus dibatalkan atau tidak. Saya yang menggugat, maka Jaksa Agung yang harus mempertahankan argumentasinya. Biarkan semuanya berjalan secara fair, sehingga nanti akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah," tambah Yusril.
Kalau Kejaksaan Agung merubah SK tersebut, Yusril akan memperkarakannya kembali di Pengadilan Negeri, yakni apakah tindakan perubahan itu bisa dibenarkan atau tidak menurut hukum. "Kalau Kejagung ngotot mau mengubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri," katanya.
Yusril mengajak Jaksa Agung dan seluruh jajarannya untuk taat kepada hukum dan menghormati proses peradilan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan yang sewenang-wenang. Pihak Kejagung telah merevisi SK cekal terhadap Yusril. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengakui ada kekeliruan dalam SK tersebut dan kemudian telah diubah, disesuaikan dengan ketentuan UU Keimigrasian yang baru yakni No 6/2011.
Revisi dilakukan untuk penetapan masa cegah dari satu tahun menjadi 6 bulan. "Kalau dikatakan landasanya tidak benar, kita mengakui. Ada kekeliruan yang dilakukan tim sehingga tidak mencantumkan UU imigrasi yang baru disahkan. SK tersebut sudah selesai direvisi dan sudah dikirim ke imigrasi," kata Noor.
Menurut Noor, pengubahan sesuatu yang wajar karena dalam SK tersebut ada klausul yang menyatakan apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan, maka dapat diperbaiki sebagaimana mestinya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar