Unik

Jumat, 08 Juli 2011

GILA! TUNJANGAN PEJABAT DAERAH MELEBIHI PAD-NYA

Penyakit korupsi semakin kronis. Bahaya latennya tampak ketika praktek korupsi dibalut peraturan daerah.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi, mengatakan kepada wartawan siang ini (Jumat, 8/7),  tren praktek korupsi yang paling bahaya adalah dalam bentuk tunjangan gaji pejabat daerah yang tidak masuk akal.

Mereka dapat dengan bebas menggerogoti keuangan negara tanpa harus khawatir tersentuh hukum lantaran bersembunyi di balik Perda (peraturan daerah) yang mengatur tentang tunjangan berdasarkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Yang lebih parah, alokasi tunjangan gaji pejabat negara itu tidak jarang melebihi dari kemampuan daerah mendapatkan PAD.

Masih kata Ucok, di Provinsi Banten misalnya, tunjangan kepada pejabat eselon I adalah sebesar Rp 50 juta, sementara PAD Banten hanya senilai Rp 1,6 triliun.

“Mereka menggerogoti keuangan negara tanpa takut karena dilindungi peraturan. Kenyataanya seperti itu,” imbuhnya.

Kalau birokrat sadar, pungkasnya, sebaiknya PAD terlebih dahulu dialokasikan untuk pelayanan dasar masyarakat seperti layanan kesehatan dan pendidikan terlebih dahulu. Baru setelah itu pejabat atau PNS mendapatkan tunjangan dari masing-masing sektor pelayanan dasar tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar