KM Juli .
Kelangggengan perkawinan tidak bisa dijamin, siapapun bisa saja melakukan perceraian terhadap isterinya tak peduli dia orang kecil atau orang besar, tak peduli orang awam bahkan ulama sekalipun. Buktinya ulama yang bersorak-sorak soal kerukunan rumah tangga dan keluarga sakinah Aa Gym juga cerai
PENGADILAN Agama (PA) Bandung menetapkan jadwal pengucapan ikrar talak perkara cerai talak KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) terhadap istri pertamanya, Ninih Mutmainah (Teh Ninih) pada 26 Juli 2011.
Informasi itu dibenarkan Humas Pengadilan Agama (PA) Bandung Acep Saeppudin ketika dihubungi melalui telepon selularnya, kemarin.
Keputusan untuk membuat jadwal pemanggilan terhadap Aa Gym dan Teh Ninih tersebut karena waktu 14 hari yang diberikan bagi keduanya untuk melakukan upaya hukum atas putusan pengabulan gugatan cerai Aa Gym tidak dimanfaatkan.
Menurutnya, mekanisme pengucapan ikrar cerai talak yang dilakukan oleh Aa Gym terhadap Teh Ninih bisa dilakukan langsung oleh yang bersangkutan atau bisayang mewakilinya.
Informasi itu dibenarkan Humas Pengadilan Agama (PA) Bandung Acep Saeppudin ketika dihubungi melalui telepon selularnya, kemarin.
Keputusan untuk membuat jadwal pemanggilan terhadap Aa Gym dan Teh Ninih tersebut karena waktu 14 hari yang diberikan bagi keduanya untuk melakukan upaya hukum atas putusan pengabulan gugatan cerai Aa Gym tidak dimanfaatkan.
Menurutnya, mekanisme pengucapan ikrar cerai talak yang dilakukan oleh Aa Gym terhadap Teh Ninih bisa dilakukan langsung oleh yang bersangkutan atau bisayang mewakilinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar